Pengertian GS1 dan Barcode
GS1 adalah organisasi nirlaba internasional yang mengatur standar identifikasi produk melalui barcode. Barcode GS1 menggunakan Global Trade Item Number (GTIN) yang unik dan terdaftar dalam database global GS1. Barcode ini wajib digunakan jika ingin produk masuk ke retail besar, marketplace internasional (seperti Amazon), atau distribusi global.
Proses Pengajuan GS1 untuk Barcode Registrasi ke GS1 Indonesia
Daftar melalui kantor GS1 lokal sesuai negara tempat bisnis berdiri.
Data yang dibutuhkan: nama perusahaan, alamat, NPWP/tax ID, dan kontak resmi.
Data yang dibutuhkan: nama perusahaan, alamat, NPWP/tax ID, dan kontak resmi.
Menjadi Anggota GS1 Setelah registrasi, perusahaan akan mendapatkan GS1 Company Prefix. Prefix ini digunakan untuk membuat GTIN unik bagi setiap produk. Membuat Barcode
Dengan prefix, perusahaan bisa menghasilkan GTIN untuk setiap SKU. Barcode dapat berupa EAN-13, UPC-A, ITF-14, tergantung kebutuhan distribusi. Mengelola Barcode Secara Online GS1 menyediakan platform seperti GS1 Activate untuk membuat dan mengelola barcode. Data produk yang dimasukkan akan tersedia secara global sehingga retailer bisa memverifikasi keaslian produk.
Manfaat Pengajuan GS1
Keaslian dan kepercayaan: Barcode GS1 diakui secara global, sehingga retailer yakin produk resmi. Kemudahan listing produk. Memenuhi persyaratan marketplace dan retailer besar. Efisiensi distribusi. Barcode standar memudahkan tracking dan logistik.
Perlindungan merek: Menghindari masalah barcode palsu dari reseller tidak resmi.
Pengajuan GS1 untuk barcode adalah langkah penting bagi perusahaan yang ingin menjual produk secara profesional, baik di pasar lokal maupun internasional. Dengan mendaftar di GS1 Indonesia, perusahaan memperoleh prefix resmi, membuat barcode unik, dan memastikan produk dapat diverifikasi secara global.
