Panduan KI

Panduan Lengkap Pendaftaran Merek di DJKI

Mendaftarkan merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) adalah langkah penting bagi pelaku usaha untuk melindungi identitas produk atau jasa mereka. Prosesnya kini bisa dilakukan secara online melalui situs resmi DJKI. Berikut penjelasan rinci setiap tahap:

1. Registrasi Akun di merek.dgip.go.id Langkah pertama adalah membuat akun di portal            resmi DJKI. Masuk ke situs merek.dgip.go.id lalu Isi data diri sesuai KTP atau akta                    perusahaan. Setelah akun aktif, baru bisa mulai mengajukan permohonan merek.

2. Klik “Tambah” untuk Membuat Permohonan Baru Setelah login berhasil, pilih menu                Permohonan Baru. klik Tombol “Tambah” akan membuka formulir pendaftaran. Pastikan        kamu sudah menyiapkan dokumen pendukung seperti etiket merek, identitas, dan surat            pernyataan.

3. Isi Seluruh Formulir yang Tersedia Formulir ini mencakup: Data pemohon: nama, alamat,        kewarganegaraan, Data merek: nama merek, warna (jika ada), kelas barang/jasa sesuai        klasifikasi NICE. Jenis barang/jasa yang akan dilindungi.

4. Unggah Data Dukung yang Dibutuhkan Dokumen yang wajib diunggah antara                        lain: Etiket/label merek (format JPG, ukuran maksimal 5MB). Tanda tangan digital                    pemohon. Surat pernyataan kepemilikan merek. Dokumen tambahan untuk UMK (surat            rekomendasi dan pernyataan bermaterai).

Langkah selanjutnya. Generate Kode Billing, lakukan Pembayaran, klik “Selesai” Setelah Semua Benar, permohonan Diterima oleh DJKI. Kesimpulan setelah semua data lengkap, sistem akan membuat kode billingKlik tombol Generate Kode BillingKode ini digunakan untuk pembayaran biaya pendaftaran merek. Pembayaran dilakukan sesuai kode billing. Batas waktu pembayaran adalah pukul 23.59 WIB di hari yang samaJika lewat dari batas waktu, kode billing akan hangus dan kamu harus membuat ulang, periksa kembali seluruh data dan dokumen, jika sudah sesuai, klik tombol Selesai, pastikan tidak ada kesalahan karena data yang sudah masuk tidak bisa diubah, setelah semua langkah di atas, permohonan resmi masuk ke sistem DJKI, Kamu akan mendapatkan tanda terima permohonanProses pemeriksaan substantif akan dilakukan oleh DJKI, biasanya memakan waktu 12–24 bulan hingga sertifikat merek terbit.

Proses pendaftaran merek di DJKI sebenarnya cukup sederhana jika mengikuti alur dengan benar. Mulai dari registrasi akun, mengisi formulir, mengunggah dokumen, hingga pembayaran kode billing. Dengan merek yang terdaftar, identitas produk atau jasa kamu akan terlindungi secara hukum.

Post a Comment (0)

Merek HKI