Apa itu IP-CPPOB
Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, perikanan, pertenakan, perairan dan air baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia termasuk bahan-bahan tambahan pangan, bahan baku pangan dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyimpanan pengolahan dan pembuatan makanan atau minuman. Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk di konsumsi. Cara predaran pangan olahan yang baik yang selanjutnya di singkat CPPOB adalah acuan yang digunakan dalam melakukan predaran pangan olahan.
CPPOB (Cara Predaran Pangan Olahan yang Baik) adalah pedoman resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mengatur cara memproduksi makanan dan minuman olahan agar aman, bermutu, dan layak dikonsumsi. Pedoman ini menjadi syarat utama bagi produsen untuk mendapatkan izin edar produk. CPPOB menjadi salah satu persyaratan sebagai acuan dan harus dipenuhi pelaku usaha untuk dapat memperoleh Sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan SMKPO.
SMKPO) merupakan suatu sistem yang disusun dan dikembangkan untuk menjamin keamanan dan mutu pangan olahan melalui pengawasan berbasis risiko secara mandiri di sepanjang rantai peredaran pangan. Peredaran dalam hal ini mencakup seluruh kegiatan berupa penerimaan, penyimpanan, pemajangan, distribusi, pengangkutan, dan/atau penyaluran Pangan Olahan. Penerapan (SMKPO) bersifat wajib untuk seluruh sarana peredaran pangan olahan sedangkan, sertifikasi (SMKPO) bersifat tahapan pertama kali mendaftarkan izin edar di Badan POM.
Beberapa keuntungan yang didapat pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat SMKPO antara lain, dapat mencantumkan logo SMKPO sebagai sarana promosi/pemasaran/perdagangan untuk meningkatkan daya saing dan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan sarana peredaran tersebut dikeluarkan dari prioritas pemeriksaan rutin Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan kunjungi website https://www.peredaranpangan.pom.go.id/ dan untuk pendaftaran sertifikasi SMKPO dapat melalui https://www.e-sertifikasi.pom.go.id/ .
Setiap Orang yang memperdagangkan pangan wajib memenuhi standar keamanan dan mutu pangan. Pemenuhan standar keamanan pangan dan mutu pangan tersebut dapat dilakukan melalui penerapan sistem jaminan keamanan pangan dan mutu pangan. Penerapan sistem jaminan keamanan pangan dan mutu pangan di sarana peredaran dilakukan melalui penerapan sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan (SMKPO) di Sarana Peredaran.
Penerapan CPPOB dan sertifikasi SMKPO bukan hanya sekadar memenuhi aturan, tetapi juga menjadi fondasi penting untuk membangun kepercayaan konsumen dan meningkatkan daya saing produk pangan olahan. Dengan sertifikat resmi, produk Anda tidak hanya aman dan bermutu, tetapi juga lebih mudah menembus pasar modern dan mendapat posisi kuat di mata konsumen.
Namun, proses pengurusan dokumen dan sertifikasi seringkali rumit serta memakan waktu. Di sinilah kami hadir untuk mendampingi Anda. Tim kami siap membantu mulai dari persiapan dokumen, analisis kebutuhan, hingga pengajuan resmi ke BPOM. Semua langkah dikawal secara profesional agar proses berjalan lancar, tepat, dan terjamin hingga sertifikat resmi terbit.
Percayakan pengurusan CPPOB dan SMKPO kepada kami, dan pastikan produk Anda terlindungi secara hukum, dipercaya konsumen, serta siap bersaing di pasar yang semakin kompetitif.
