Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) adalah pelaku usaha pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolhan pangan manual hingga semi otomatis.
SPP-IRT Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga.
Digunakan sebagi bukti penyampaian komitmen pelaku usaha akan menjamin keamanan, mutu, gizi, dan label pangan olahan yang diperuduksi untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran di wilayah Indonesia.
PERSYARATAN memproleh spp-irt
1. Pelaku usaha adalah perseorangan atau non perseorangan (yayasan, koprasi, cv, persekutuan irma)
2. Data pangan olahan Industri Rumah Tangga (Data Produk dan Label)
3. Persyaratan mandiri terkait pemenuhan komitmen
-Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)
- Memenuhi persyaratan CPPB-IRT
- Memenuhi ketentuan label dan iklan pangan
*) Rancangan label produk pangan harus mencantumkan: nama produk, komposisi, berat/isi bersih, nama dan alamat produsen, tanggal dan kode produksi, kadaluwarsa, nomor PIRT, halal bagi yang dipersyaratkan, asal usul bahan pangan tertentu.
Tata cara pendaftaran SPP-IRT
1. Pemohon login melalui aplikasi sistem OSS atau menghubungi DPM-PTSP
2. Pengajuan PBUMKU SPP-IRT di oss.go.id
3. Input data Produksi SPP-IRT di sppirt.pom.id
4. Cetak sertifikat Malalui PBUMKU di OSS
5. Pemenuhan komitmen
Pelaku usaha menghubungi Dinas Kesehatan untuk memenuhi komitmen: Mendaptkan Bimtek Penyuluhan Kemanan Pangan, Memenuhi persyaratan CPPB-IRT (Dibuktikan dengan hasil pemerikasaan saran level II/II), Memenuhi ketentuan label dan ikalan pangan. (Pemenuhan komitmen oleh pelaku usaha akan diawasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota dalam jangka waktu 3 s.d 6 Bulan)