SPP-IRT

Apa itu SPP-IRT

SPP-IRT bisa diartikan sebagai Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga yang diberikan kepada pelaku usaha yang sudah mengikuti seminar yang disebut PKP Penyuluhan Kemanan Pangan dari pemerintah melaui dinas kesehatan. mengikuti seminar Penyuluhan Kemanan Pangan ini bertujan untuk memberikan gambaran kepada plaku usaha guna memenuhi ketentuan memproduksi pangan olahan. Poin-poin apa sajah yang selanjutnya dijelaskan kepada pelaku usaha sebagai berikut : 

Syarat dan Dasar Hukum 

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (7) peraturan pemerintah nomer 28 Tahun 2025 tentang penyelanggaraan perizinan berusaha berbasis resiko, perlu menetapkan peraturan badan pengawasan obat dan makanan tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan prizinan berusaha berbasis resiko subsektor obat dan makanan. 

Siapa yang Wajib Memproleh

Memproleh Sertifikat SPP-IRT Bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang makanan atau minuman pengolahan dan dalam bentuk kemasan yang diedarkan untuk umum.

Manfaat dan kegunaan  

Memberikan jaminan legalitas dan kemasan bagi produk makanan atau minuman sekala rumahan, dan memiliki izin edar resmi dari pemerintah sehingga sah dipasarkan terkait mutu gizi dan kebersihan makanan telah melalui standar penilaian dinas kesehataan sehingga pembeli merasa lebih aman dan yakin untuk mengkonsumsi produk tersebut.  

Cara dan Alur Pengajuan 

Pengajuan Perizinan Berusaha untuk Mendukung Kegiatan Usaha Mikro dan Kecil atau PB-UMKU terkait SPP-IRT dilakukan melalui sistem Online Single Submission Berbasis Resiko yang dapat diakses pada laman https://oss.go.id. Pelaku usaha terlebih dahulu melakukan login menggunakan akun yang telah terdaftar.

Setelah berhasil masuk, pilih menu Perizinan Berusaha pada dashboard utama. Selanjutnya pilih opsi PB-UMKU. sistem secara otomatis akan menampilkan daftar kegiatan usaha berdasarkan data yang telah diinput sebelumnya. Pelaku usaha wajib memilih kegiatan usaha yang sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau disebut KBLI. 

Apabila kegiatan usaha telah dipilih klik tombol Proses untuk melanjutkan. Kemudian klik tombol Ajukan Perizinan Berusaha UMKU untuk memulai proses pengajuan pada KBLI yang bersangkutan.  

Untuk memproleh persyaratan spp-irt pelaku usaha adalah perseorangan atau non perseorangan (yayasan,koprasi,cv,persekutuan irma) dengan memiliki data pangan olahan Industri Rumah Tangga (Data Produk dan Label) pernyataan mandiri terkait pemenuhan komitmen. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan, Memenuhi persyartan CPPB-IRT, Memenuhi ketentuan label dan iklan pangan.



Post a Comment (0)
Previous Post Next Post

Merek HKI