Panduan Pengajuan TKDN melalui SIINas

Panduan Pengajuan TKDN melalui SIINas

Panduan Pengajuan TKDN melalui SIINas

Panduan Pengajuan TKDN melalui SIINas Kebijakan Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negri dan sistem TKDN (Self Declare) memiliki potensi besar untuk mendorong industri kecil lokal, TKDN Industri Kecil (IK) menjadi Self Declare. Pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah memainkan peran penting dalam mendorong pembangunan ekonomi nasional. Kebijakan TKDN bertujuan untuk meningkatkan penggunaan produk-produk lokal dalam proyek-proyek pemerintah, yang diharapkan dapat memperkuat industri dalam negeri, menciptakan lapangan kerja, dan mengurangi ketergantungan pada produk impor.

Syarat dan Dasar Hukum

Peraturan pemerintah nomer 26 Tahun 2018 yang dinamakan produk dalam negeri yang adalah barang dan produk yang diproduksi atau berinvestasi di Indonesia selanjutnya seluruh atau sebagian bertenaga kerja Warga Negara Indonesia (WNI) kemudian prusahaan tersebuat dalam beraktifitas menggunakan seluruh atau sebagian bahan baku atau komponen dalam negeri. 

Siapa yang Wajib Memperoleh

Pelaku usaha Industri Kecil yang nilai investasinya dibawah 5 Miliar dan sudah memiliki akun atau terdaftar pada SIINas (Sistem Informasi Indusrti Nasional) dan sudah tervalidasi oleh Direktorat Jenderal IKMA  

Manfaat dan Kegunaan 

Produk yang sudah memiliki sertifikat TKDN akan otomatis tercantum di https://tkdn.kemenperin.co.id di intansi pemerintah wajib menggunakan produk dalam negri dengan proritas pertema nilai maksimal tkdn bernilai 40% proritas kedua minimal 25% proritas ketiga PDN yang bernilai dibawah 25% dan yang keempat PDN yang belum memiliki sertifikat tkdn non TKDN.

Cara dan Alur Pengajuan 

Pelaku usaha sudah memiliki akun SIINas dan telah memenuhi komitmen prizinan berusaha (NIB,KBLI dan Sertifikat Standar) akses website SIINas di https://siinas.kemenperin.go.id lalu login dan akan menampilkan halaman depan kemenperin. Sebelum mengajukan sertifikat TKDN Selfdicare melakukan input data pelaporan triwulan Industri kecil dan harus terverifikasi oleh sistem SIINas dan di validasi oleh pejabat pimpinan kementrian perindustrian perhitungan TKDN disesuaikan dengan ketentuan praturan melalui praturan jendral IKMA


Setelah berhasil masuk sistem akan menampilkan halam depan kemenperin pilih menu         e-Services lalu pilih TKDN selanjutnya pilih opsi Selfdeclare sistem secara otomatis akan menampilkan menu Riwayat Validasi atau Pengajuan Baru


Jika sistem menampikan tombol klik Riwayat Validasi lalu sitem akan menampilkan terkait data prusahaan yang pernah diimput.  

Mengunggah Video proses produksi dari hulu hingga hilir secara teratur,  dan video lokasi usaha/area pabrik/area produksi dengan tagging lokasi. Menginput atau memvalidasi di akun SIINas tim kemenperin akan melakukan pemerikasaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen hsil perhitungan, surat pernyataan kesesuaian video proses produksi. 

Dokumen yang perlu dipersiapkan untuk pengajuan TKDN Self declare terdiri dari Nama Perusahaan, Alamat Prusahaan, Alamat Pabrik, Nomer Perizinan Berusaha Perusahaan, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, Kapasitas Produksi, Rincian Barang (jenis barang, tipe barang, spesifikasi barang, merek barang. harmonized sistem code Barang terdiri 8 digit, foto barang dan kelompok barang) dokumen pendukung terkait perhitungan nilai TKDN Barang. 

Komponen utama masing-masing barang ditetapkan oleh Direktur Jenderal setelah mendapatkan persetujuan dari Mentri, rincian komponen utama terdiri atas nama masing-masing komponen utama untuk menghasilkan satu satuan barang, komponen utama yang digunakan atas satu satuan barang dilihat berdasarkan daftar penggunaan komponen (bill of naterial) dan disebutkan dengan bukti pembelian komponen utama, dalam hal tidak terdapat bukti pembelian komponen utama makan nilai TKDN dinyatakan nihil dan sertifikat TKDN barang ditolak.

Perlu diperhatikan

Pengajuan TKDN Salf Dclare hanya untuk indusrti kecil dan Pasal 86 UU 3/2014 Mewajibkan untuk menggunakan produk dalam negri dalam setiap pengadaan barang/jasa, Pasal 61 29/2018 Kewajiban menggunakan produk dalam negeri apabila terdapat produk dalm negeri dengan nilai penjumlahan TKDN dan BMP paling sedikit 40%, Pasal 66 Perpres 46/2025 Pengadaan barang/ jasa pemerintah wajib menggunakan produk dalam negri.

Penutup 

Panduan Pengajuan TKDN melalui SIINas TKDN salf dclare adalah kebijakan baru yang berubah TKDN IK menjadi TKDN Self declare. Pemerintah juga memberikan fasilitasi kepada pelaku usaha industri kecil untuk dapat mendapatkan sertifikat TKDN melalui sekema self declare yang dapat diakses oleh pelaku usaha dengan mudah melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). 

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم

Panduan Pembuatan Akun SIHALAL Penjelasan 2026