PANDUAN PENDIRIAN PERSEROAN PERORANGAN MELALUI AHU LINK
Setelah sebelumnya Cahaya UMKM membagikan Panduan Update Akun AHU Perorangan kini Cahayaumkm kembali berbagi step by step dari tahap selanjutnya dalam Panduan Pendirian Perseroan Perorangan Melalui AHU Link
Panduan Pendirian Perseroan Perorangan Melalui AHU Link akan dijelaskan lengkap mulai dari login hingga sertifikat terbit. Simak penjelasannya, ya!
MELALUI PROSES PREGISTRASI
Perseroan prorangan adalah salah satu bentuk kemudahan berusaha yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha untuk memperoleh legalitas badan hukum secara sederhana dan cepat melalui sistem layanan elektronik ahu link. proses pendirian dapat dilakukan secara mandiri terintergrasi dan terdokumentasi secara digital tanpa melalui prosedur yang berbelit. Untuk dapat memulai proses pendirian perseroan perorangan, pelaku usaha harus masuk ke situs elayanan.ahu.go.id terlebih dahulu lalu memilih peran individu.
Untuk dapat memulai proses registrasi AHU Link, pelaku usaha harus login atau mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan akun jika sudah memalui proses pendaftar. lalu pilih Masuk dan masukkan email dan password di masing-masing kolom sesuai dengan data yang telah di konfirmasi. selanjutnya klik tombol login kesitus AHU.
Tampilan awal AHU Link berisi administrasi Hukum Umum pada halaman ditampilkan berbagiai modul layanan untuk pengini lengkap perusahaan dan data pelaku usaha.
Setelah halaman utama aplikasi AHU Link ditampilkan, pilih menu sisi kiri Pendirian untuk dapat memulai pendirian badan pelaku usaha. Tekan>> tombol Selanjutnya untuk melanjutkan proses
ISIAN DATA PENDIRIAN PERUSAHAAN
Setelah memasukan data pelaku usaha sebelumnya, penentuan nama perseroan prorangan masukan nama perseroan di kolom yang tersedia kelik tombol >> cek nama untuk melakukan ketersediaan nama, apabila nama tersedia sistem akan menampilkan notifikasi nama perseroan dapat digunakan, pastikan nama perseroan sudah benar dan centak pernyataan persetujuan. Tekan>> tombol Selanjutnya untuk melanjutkan proses
ISIA KODE VOCER PENDAFTARAN
Ditahap ini pelaku usaha mendaftar nama perseroan dan kolom kode voucher tombol nafigasi selanjutnya yang dapat digunakan setelah seluruh persyaratan apabila pelaku usaha belum memiliki kode voucher maka pelaku usaha melakukan pembelian kode voucher klik Beli voucher di SIMPADHU setelam berhasil membeli. Tekan>> tombol Selanjutnya untuk melanjutkan proses
ISIAN DATA PERSEROAN
Setelah pelaku usaha menekan tombol selanjutnya sistem akan menampilkan data perseroan sebagai langkah satu dalam proses pendirian perseroan perorangan pada tahap ini pelaku usaha melengkapi informasi data perseroan yang akan didaftarkan dengan mengisi informasi tersebut, jika sudah dilengkapi. Tekan>> tombol Selanjutnya untuk melanjutkan proses
Catatan:
1. Nama Perseroan yang ditampilkan nama yang sudah ditentukan pada tahap sebelumnya.
2. Email Perseroan digunakan pada email komunikasi resmi terkait layanan.
3. Nomer Telepon Perseroan dapat diisi dengan nomer telepon pelaku usaha.
4. Alamat Perseroan pelaku usaha secara rinci meliputi Provinsi, Kota/Kababupaten, Kecamatan, kelurahan/Desa, Alamat Kantor, Rt/Rw dan Kode Pos.
5. Modah usaha pada bagian ini pelaku usaha dapat mengisi nominal modal dan otomatis di konfersi kedalam bentuk terbilang.
6. Kegiatan usaha pelaku usaha dapat mengisi nomer KBLI yang sesuai, pelaku usaha dapat menambahkan lebih dari satu kode KBLI.
ISIAN DATA PEMILIK
Setelah pelaku usaha menyelesaikan langkah satu. Selanjutnya sistem akan menampilkan langkah dua informasi pemilik usaha, pelaku usaha dapat melengkapi data indentitas yang akan tercatat secara resmi dalam sistem, jika sudah dilengkapi. Tekan>> tombol Selanjutnya untuk melanjutkan proses.
Catatan:
1. Nama pelaku usaha, Nomer Induk Kependudukan, Nomer HP Pemilik, Tanggal Lahir, Email Pemilik, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan Jabatan.
2. Alamat Pelaku usaha, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa, Alamat, Rt/Rw, dan Kode Pos.
KETERANGAN PEMILIK MANFAAT
Setelah menyelsaikan tahap dua. Selanjutnya tahap tiga sistem akan menampilkan pemilik manfaat sebagai proses pendirian perseroan perorangan, pemilik manfaat adalah perseorangan yang memenuhi kriteria sebagaimana peraturan pemerintah Republik Indonesia No 8 Tahun 2021 tentang. Yang memiliki kemampuan untuk mengendalikan, menerima manfaat, atau menjadi pemilik sebenernya dari perseroan. Informasi umum pemilik manfaat pada bagian awal halaman sistem menampilkan penjelasan mengenai dasar hukum dan kisi-kisi pemilik manfaat. Pelaku usaha mewajibkan membaca dan memahami kententuan tersebuat sebagian dari pemenuhan kewajiban pelaporan. kemudian pelaku usaha diwajibkan untuk mencentang pernyataan pemahaman dan ketersediaan melaksanakan pelaporan pemilik manfaat setelah ketentuan dipenuhi pelaku usaha. Tekan>> tombol Selanjutnya untuk melanjutkan proses.
Catatan:
Pelaku usaha memperlukan menambahkan data pemilik manfaat, untuk menambahkan data pemilik manfaat pelaku usaha dapat menggunakan langkah klik tombol >> tambah pada bagian manfaat sistem akan menampilkan jendela poup pemiki manfaat yang terdiri dari dua tahap pemilik manfaat sebagai berikut:
1. Tahap pengisian kriterian pemilik manfaat, di tahap ini pelaku usaha memilih pemilik manfaat yang sesuai dengan kondisi sebenarnya. Tekan>> tombol Selanjutnya
2. Tahap informasi pemilik manfaat di tahap ini pelaku usaha melengkapi data indentitas pemilik manfaat. Tekan>> tombol Simpan
ISIAN KONFIRMASI DATA
Setelah menyelesaikan langkah tiga sistem akan menampilkan konfirmasi data sebagai tahap emapat dan tahap akhir proses pendirian perseroan perorangan pada tahap ini pelaku usaha diminta untuk memeriksa kembali atas seluruh data yang telah diimput pada tahap-tahp sebelumnya informasi yang ditampilkan pada tahap ini meliputi Informasi Perseroan, Modal Usaha, Informasi Pemilik Usaha, Alamat Pemilik Usaha, Kegiatan Usaha, dan Pemilik Manfaat. setelah diyatakan sesuai pelaku usaha dapat Tekan>> tombol Selesai untuk mengakhiri proses pendirian perseroan prorangan selanjutnya sistem akan memperoses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ISIAN KONFIRMASI PERMOHONAN
Setelah mimilih tombol saya yakin akan dilakukan pengiriman dan singkronisasi data. Selanjutnya pelaku usaha wajib melakukan konfirmasi melalui sistem AHU Link, Konfirmasi permohonan adalah tahap akhir dari sebelum setifikat diterbitkan oleh sistem permohonan dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lamat tujuh hari kerja sejak tangga pendirian. Akses konfirmasi permohonan dapat dilakukan dengan cara klik ikon aksi sebagai berikut:
1. Pada daftar permohonan pilih permohonan pendirian perseroan perorangan dengan status menunggu konfirmasi klik ikon aksi pilih menu konfirmasi untuk melanjutkan proses peninjouan surat pernyataan pendirian sistem akan menpilkan suarat pendirian dalam bentuk pdf, setelah membaca dan meninjau seluruh memberikan tanda centang pada pernyataan persetujuan. sebagai bentuk kesesuaian data. Selanjutnya tekan tombol>> Konfirmasi.
2. Akses Sertifikat Pendirian perseroan perorangan SK terbit dapat diunduh dengan cara klik ikon aksi pilih menu detail sertifikat dapat dilihat dan di unduh pada halaman detail permohonan
3. Mengisi Kuisioner klik ikon aksi pada baris permohonan pilih menu isi kuisioner untuk melakukan perseroan perorangan.
Catatan:
Jika Pelaku usaha tidak dapat melakukan konfirmasi maka data tersebut dinyatakan kadaluarsa dan tidak dapat diperoses lebih lanjut.
Dengan menyelesaikan tahapan di atas, proses pendirian Perseroan Perorangan Anda telah berhasil. dan Sertifikat dapat di unduh pada AHU Link. Demi keamanan, jangan pernah membagiakan kode verifikasi atau kredensial akun kepada pihak lain.
ACA JUGA
Panduan Registrasi Akun AHU Perorangan










