Setelah sebelumnya Cahaya UMKM membagikan Panduan Pengajuan NIB melalui OSS RBA kini Cahayaumkm kembali berbagi step by step dari tahap selanjutnya dalam Panduan Registrasi Akun SIINas Kemenperin.
Panduan Registrasi Akun SIINas Kemenperin akan dijelaskan lengkap mulai dari login hingga pengiriman data. Simak penjelasannya, ya!
MELALUI PROSES PREGISTRASI
Untuk dapat memulai proses registrasi, pelaku usaha harus registrasi halaman situs SIINas siinas.kemenperin.go.id terlebih dahulu dengan cara Selanjutnya klik Registrasi Akun SIINas.
Diawal proses registrasi, pelaku usaha akan dihadapkan dengan tampilan awal Registrasi Akun SIINas.
Tampilan awal SIINas berisi login lengkap perusahaan, memilih Registrasi Akun SIINas dan data lengkap profil pelaku usaha.
TAMPILAN MENU SIINas
Setelah berhasil Registrasi di halaman utama aplikasi SIINas ditampilkan, pilih menu halaman di atas lalu memlih Data Perusahaan >> untuk dapat memulai mengisi data perusahaan dan produk.
Data Umum:
Terdiri dari nama perusahaan induk, jenis badan hukum, jenis badan usaha, jenis badan usaha, nilai mesin, nilai lainnya, modal kerja, nama penanggung jawab, jabatan, no.tlp, no.Hp, email, dan website.
Catatan:
Setelah proses pengisian data prusahaan nama perusahaan induk akan tertera di nama prusahaan dan tidak dapat dirubah.
tekan >> simpan lalu >> Selanjutnya.
Alamat Kantor Pusat:
Terdiri dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, alamat detail, kode pos, no.tlp, no.fax, email kantor, dan kota kedudukan.
Catatan:
Pengisian alamat kantor sekali isian dan tidak dapat diubah untuk kedepannya.
tekan >> simpan lalu >> Selanjutnya.
Alamat Pabrik:
Terdiri dari kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, alamat detail, kode pos, titik koordinat, no.tlp, no.fax, dan lokasi pabrik. tekan >> simpan lalu >> Selanjutnya.
Catatan:
Titik koordinat mengarahkan dan bisa juga mengisi format latitude dan longitude.
Perizinan:
Pelaku usaha uploade seluruh dokumen terkait usaha seperti Akta pendirian prusahaan, Sertifikat NIB, Sertifikat Standar, HKi, PIRT, BPOB, Halal, Barcode, dll. tekan >> simpan lalu >> Selanjutnya.
Catatan:
Melangkapi dokumen prizinan yang berhubungan dengan produk/ jasa usaha yang di daftarkan.
Bidang Usaha:
Pelaku usaha input nomer KBLI yang versi 2025 yang sudah di tetapkan di OSS dan sudah terbit sertifikat. tekan >> simpan lalu >> Selanjutnya.
Catatan:
Ketika mengklik imput KBLI baru sistem akan memberikan pilhan menarik data di oss atau tidak ketika menarik data di OSS akan menampilkan keterangan seperti nomer kegiatan usaha, KBLI, versi KBLI, dan bidang usaha. tekan >> simpan lalu >> Selanjutnya.
Kapasitas Produksi:
Pelaku usaha mengisi kapasitas produksi mulai dari per triwulan dan tahunan. tekan >> simpan lalu >> Selanjutnya.
Catatan:
Pengisian kapasitas produksi mencangkup kode KBLI versi 2025, produk, satuan kapasitas produksi per tahun dan kapasitas terpasang per tahun.
Gudang:
Pelaku usaha mengisi data gudang dan berapa jumlah gudang yang terlibat di perusahaan setelah selesai pengimputan data gudang. tekan >> simpan lalu >> Selanjutnya.
Catatan:
Pengisian data gudang mencangkup nama gudang, alamat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, tanda daftar gudang berupa file, luas gudang dan status gudang.
Mesin/Peralatan:
Untuk mulai mengimput mesin atau pralatan tekan tombol imput mesin/peralatan berwarna biru setelah semuah pengimputan selesai. tekan >> simpan lalu >> Selanjutnya.
Catatan:
Pengimputan mesin/peralatan mencangkup jenis mesin/peralatan, tahun memproleh, jumlah, dan status kepemilikan.
Fasilitas Kepabeanan:
Fasilitas kepabeanan adalah kemudahan atau perlakuan khusus yang diberikan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait pengenaan bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangjka impor serta tata laksana pelayanan kepabeanan. Fasilitas ini umumnya beertujuan untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negri, meningkatkan daya saing ekspor, dan menarik investasi. tekan >> simpan lalu >> Selanjutnya.
Sertifikat:
Tompol Imput Baru jika ada dokumen atau sertifikat terbit, tekan tombol bertulisan input baru di bagian atas tabel. tekan >> simpan lalu >> Selanjutnya.
Catatan:
Pengimputan Sertifikat mencangkup Jenis sertifikat, nomer sertifikat, instansi penerbitan, tanggal dokumen, produk jumlah detail produk, file sertifikat.
Contact Person:
Memasukan kontak penanggung jawab kepemilikan akun SIINas setelah semua pengimputan sertifikat. tekan >> simpan lalu >> Selanjutnya.
Catatan:
pengimputan contact person mencangkup nama, jabatan, no.HP, e-mail.
BACA JUGA














