Panduan Pengajuan SPP-IRT melalui OSS RBA
Panduan Pengajuan SPP-IRT melalui OSS RBA SPP-IRT bisa diartikan sebagai Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga yang diberikan kepada pelaku usaha yang sudah mengikuti seminar yang disebut PKP Penyuluhan Kemanan Pangan dari pemerintah melaui dinas kesehatan. mengikuti seminar Penyuluhan Kemanan Pangan ini bertujan untuk memberikan gambaran kepada plaku usaha guna memenuhi ketentuan memproduksi pangan olahan. Poin-poin apa sajah yang selanjutnya dijelaskan kepada pelaku usaha sebagai berikut :
Siapa yang Wajib Memperoleh
Memproleh Sertifikat SPP-IRT Bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang makanan atau minuman sekala Rumah Tangga dan pengolahan dalam bentuk kemasan yang diedarkan untuk umum.
Manfaat dan kegunaan
Memberikan jaminan legalitas dan kemasan bagi produk makanan atau minuman sekala rumahan, dan memiliki izin edar resmi dari pemerintah sehingga sah dipasarkan terkait mutu gizi dan kebersihan makanan telah melalui standar penilaian dinas kesehataan sehingga pembeli merasa lebih aman dan yakin untuk mengkonsumsi produk tersebut.
Cara dan Alur Pengajuan
Cara dan alur pengajuan registrasi produk akan dijelaskan lengkap mulai dari login hingga pengiriman data. Untuk dapat memulai proses registrasi produk. user harus login ke dalam situs sppirt.pom.go.id terlebih dahulu dengan cara memasukan User ID dan password di masing-masing kolom sesuai dengan data yang telah diterima melalui email. Selanjutnya klik tombol login untuk login ke situs SPP-IRT
Stelah proses login berhasil, user akan dihadapkan dengan tampilan awal aplikasi SPP-IRT.
ISIAN TAMPILAN
Setelah halaman utama aplikasi SPP-IRT ditampilkan, pilih menu di sisi kiri Permohonan PIRT - Usulan Baru untuk dapat memulai mengisi data registrasi produk.
DATA PELAKU USAHA1. Kolom disebalah kiri diisi Deputi (Pangan) untuk registrasi produk pangan.
2. kolom disebelah kanan meliputi NIK, NIB, Email, Kota/Kabupaten dan Desa. Setelah mengisi data pelaku usaha yang terintergrasi dengan OSS RBA mengklik Save As Draft dan Selanjutnya.
1. Kolom Deputi dipilih Deputi 3 (Pangan) untuk registrasi produk pangan.
2. kolom jenis Produk dipilih sesuai dengan jelas produknya (makanan atau minuman).
DATA LABEL1. Kolom Deputi dipilih Deputi 3 (Pangan) untuk registrasi produk pangan.
2. kolom jenis Produk dipilih sesuai dengan jelas produknya (makanan atau minuman).
DATA BTP
1. Kolom Deputi dipilih Deputi 3 (Pangan) untuk registrasi produk pangan.
2. kolom jenis Produk dipilih sesuai dengan jelas produknya (makanan atau minuman).
1. Kolom Deputi dipilih Deputi 3 (Pangan) untuk registrasi produk pangan.
2. kolom jenis Produk dipilih sesuai dengan jelas produknya (makanan atau minuman).
Penutup
Panduan Pengajuan SPP-IRT melalui OSS RBA
1. Setiap pengajuan SPP-IRT harus melalui PBUMKU di OSS (Jumlah PBUMKU sama dengan jumlah SPP-IRT).
2. Saat pengajuan baru system akan bertanya ID ijin mana yang akan digunakan untuk pengajuan SPP-IRT. Catat ijin dari PBUMKU untuk memudahkan pemilihan pada tahap ini, dan tidak terjadi salah sinkronisasi.
3. Jika status "belum terkirim ke OSS" ada kemungkinan sedang berada dalam system antrian untuk sinkronisasi di OSS, status sinkronisasi dapat dilakukan secara berkala. Jika dalam beberapa jam, belum tersinkronisasi, klik aksi, lalu klik sinkronisasi ulang. Jika belum berhasil terkirim, maka bisa kembali ke OSS, kembali ke PBUMKU, setelah masuk SPP-IRT bisa klik PIRT terbit, pilih yang statusnya belum terkirim, kemudian klik tombol panah hijau pada kolom aksi.
4. Setelah status berubah menjadi "telah terkirim OSS" Kembali ke OSS, klik "cetak sertifikat" sehingga lembar pertama PBUMKU akan terkirim ke aplikasi SPP-IRT.
5. Aku SPP-IRT terdiri dari Username (NIB) dan Pssword (terdiri dari minimal 6 karakter yang dibuat oleh pelaku usaha)
6. Akun SPP-IRT digunakan untuk log in langsung pada subsite https://sppirt.pom.id
7. Penting untuk menyimpan akun SPP-IRT untuk mengetahui status pemenuhan komitmen dan informasi yang dikirimkan pemerintah daerah
8. Jumlah PBUMKU = Jumlah SPPIRT setiap pengajuan SPPIRT harus didahului dengan pengajuan PBUMKU di OSS
BACA JUGA







