Panduan Pengajuan IP-CPPOB melalui OSS RBA

Panduan Pengajuan IP-CPPOB melalui OSS RBA

Panduan Pengajuan IP-CPPOB melalui OSS RBA 

Panduan Pengajuan IP-CPPOB melalui OSS RBA Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik adalah dokumen sahmerupakan bukti bahwa sarana produksi pangan olahan telah memenuhi dan menerapkan standar CPPOB dalam kegiatan produksi pangan olahan. Izin ini diterbitkan sesuai sekala usaha dan tingkat resiko produk pangan, serta berlaku selama 5 tahun sepanjang tidak ada perubahan (perubahan nama pemegang izin Penerapan CPPOB Produsen tanpa perubahan kepemilikan; perubahan alamat tanpa prubahan lokasi; perubahan proses produksi; penambahan fasilitas baru; perubahan denah bangunan), serta sarana produksi tetap memenuhi ketentuan. 


Syarat dan Dasar Hunkum

Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomer 22 Tahun 2021 Mengatur tentang Tata cara penerbitan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (IP-CPPOB) sebagai syarat utama pemenuhan keamanan bagi produse. 

  

Siapa yang Wajib Memperoleh

IP-CPPOB diajukan oleh pelaku usaha pangan olahan, baik sekala Usaha Mikro, Kecil, Menengah, maupun sekala besar, yang melakukan kegiatan produksi pangan olahan dan akan mendaftarkan produknya ke BPOM.


Manfaat dan Kegunaan 

Memberikan jaminan resmi bahwa proses produksi makanan maupun minuman dilakukan secara higienis, aman, dan bermutu sesuai standar Badan POM. Dan dipercaya untuk memasarkan produk sekala luas. 


Cara dan Alur Pengajuan 

Pengajuan dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) https://oss.go.id setelah itu pelaku usaha melengkapi data dan dokumen  di sistem e-sertifikasi BPOM di https://e-sertifikasi.pom.go.id/


Setelah Masuk ke sistem Onlines Single Submission (OSS), pilih menu Prizinan Brusaha pada Dashboard utama. Selanjutnya pilih opsi PB-UMKU. Secara otomatis sistem akan menampilkan daftar kegiatan usaha berdasarkan data yang diimput sebelumnya. pelaku usaha wajib memilih kegiatan usaha yang sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau disebut KBLI.


Apabila kegiatan telah dipilih klik tombol proses untuk melanjutkan. Kemudian kelik tombol Ajukan Perizinan Berusaha UMKU untuk memulai proses pengajuan pada KBLI yang bersangkutan. 


Pada tahap ini selanjutnya sistem akan menampilkan kolom pencarian yang akan di ajukan lalu ketik di kolom pencarian "Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik. perlu diketahui bagi pelaku usaha bahwa, pelaku usaha harus mengetahui produk yang mau di ajukan masuk di katagori menengah rendah, menengah tinggi atau tinggi. 

Lalu sistem akan masuk ke halama https://e-sertifikasi.pom.go.id/ dihalaman ini pelaku usaha melengkapi profile usaha sarana dan data prusahaan sesuai dengan yang telah mengisi di akun OSS, untuk informasi akun (username dan password) akan dikirimkan otomatis melalui email.  





Ditahap ini memilih CPPOB untuk pendaftaran pelaku usaha melengkapi data prusahaan sebagai yang sesuai dengan sekala prusahaan untuk pilihana tersebut terbagi menjadi tiga industri pangan olahan sekala UMK resiko rendah, industri pangan olahan sekala UMK resiko sedang dan industri pangan olahan sekala menengah dan besar. alur pengajuan IP-CPPOB dalam rangka berdasarkan sekala usaha sebagai berikut : 

Industri Pangan Olahan Sekala UMK Resiko Rendah proses pengajuan izin dimulai dengan Pendaftaran Akun. Selanjutnya pelaku usaha Upload dokumen persyaratan berserta surat pemenuhan komitmen penerapan CPPOB untuk kemudian di evaluasi. Dalam proses evaluasi, pelaku usaha memiliki batas waktu ksimal 180 hari atau tiga kali perbaikan untuk merespons. Jika dokumen dinyatakan lengkap, maka izin penerapan CPPOB akan diterbitkan oleh kepala UPT BPOM paling lambat 40 hari kerja. Setelah izin terbit pemeriksaaan sarana wajib dilakukan paling lambat 12 bulan kemudian. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan ketidak sesuaiaian, maka pelaku usaha wajib melakuakan tindakan perbaikan. 

Untuk Industri Pangan Olahan Sekala UMK Resiko Sedang, proses pengajuannya dimulai dengan pendaftaran akun, Setalah itu pelaku usaha wajib mengunggah dokumen persyaratan berupa surat pemenuhan standar dan hasil penilaian mandiri CPPOB dengan nilai minimal B. Dokumen tersebut kemudian di evaluasi dan pelaku usaha diberi waktu maksimal 180 hari atau 3 kali perbaikan untuk merespons. Jika dokumen dinyatakan lengkap, izin penerapan CPPOB akan diterbitkan oleh kepala UPT BPOM paling lambat 40 hari kerja. Selanjutnya, pemeriksaan sarana dilakukan paling lambat 12 bulan setelah izin diterbitkan. apabila ditemukan ketidaksesuaian saat pemeriksaan, maka pelaku usaha wajib melakukan tindakan perbaikan. 

Untuk Industri Pangan Olahan Sekala Menengah dan Besar, proses dimulai dengan pengajuan dan upload dokumen persyaratan yang kemudian di evaluasi. pelaku usaha memiliki waktu maksimal 180 hari atau 3 kali perbaikan untuk merespos hasil evaluasi. setelah dokumen dinyatakan lengkap, pemerikasaan sarana  produksi dilakukan paling lambat 20 hari kerja dengan rating minimal B. Jika tidak ditemukan temuan, penerbit Izin Penerapan CPPOB dapat langsung di proses. Namun jika terdapat temuan, pelaku usaha wajib melakukan perbaikan hingga dinyatakan selesai dengan batas waktu yang sama. Penerbitan izin untuk sekala menengah ditandatangani oleh Deputi III, sedangkan sekala besar oleh kepala BPOM. Berdasarkan SLA, penerbitan IP CPPOB dilakukan maksimal 40 hari dihitung sejak Closed CAPA.   
 

Perlu diperhatikan

BPOM melakukan penilaian permohonan penerbitan izin Penerapan CPPOB melalui evaluasi dokumen persyaratan dan audit, maka dari itu penilaian mencakup seluruh elemen CPPOB, dan jika berdasarkan hasil penilaian deperlukan tindakan perbaikan, makan BPOM menerbitkan surat tindak lanjut kepada produsen. Setelah proses tindak perbaikan, BPOM melakukan penilaian kembali. Berdasarkan keputusan ini hasil penilaian berupa penerbitan izin Penerapan CPPOB atau penolakan oleh Menteri Investasi/BKPM melalui akun OSS atas nama kepala Badan POM.    


Penutup

Panduan Pengajuan IP-CPPOB melalui OSS RBA Penerapan Izin IP-CPPOB bukan hanya sekedar kewajiban administratif, tetapi juga merupakan langkah strategis untuk menjamin mutu dan kemanan pangan olahan yang diproduksi. Dengan memiliki IP-CPPOB, pelaku usaha menunjukan komitmen terhadap penerapan standar produksi yang baik, sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan.

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم

Panduan Pembuatan Akun SIHALAL Penjelasan 2026