Panduan Pengajuan Halal melalui BPJPH

Panduan Pengajuan Halal melalui BPJPH

Panduan Pengajuan Halal melalui BPJPH

Panduan Pengajuan Halal melalui BPJPH Dalam ajaran Islam, makan tidak hanya dilihat dari segi rasa dan nilai gizinya, tetapi juga dari segi kehalalnnya. Seorang muslim diwajibkan untuk memperhatikan dengan seksama apa apa yang dikonsumsi sehari-hari, karena makanan yang halal akan berdampak pada keberkahan dan kesahatan. Produk Halal pada hakikatnya adalah produk yang diproses secara bertanggung jawab, higienis, dan terjamin. Prinsip Halal dan Thayyib sejalan dengan upaya peningkatan kualitas gizi dan kesehatan masyarakat. Sertifikasi Halal bukan sekedar label, ini adalah jaminan bahwa produkmu aman, berkualitas, dan sesuai Syariat Islam. 

Syarat dan Dasar Hukum 

Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) adalah lembaga pemerintah non (LPNK) yang bertanggung jawab kepada presiden Republik Indonesia. Berdiri berdasarkan praturan Presiden Nomer 153 Tahun 2024, BPJPH menjadi otoritas utama dalam menyelenggarakan jaminan produk halal di Indonesia sesuai dengan amanat Undang-undang Nomer 33 Tahun 2014.

Siapa yang Wajib Memperoleh

Bagi pelaku usaha yang terutama makanan, minuman, kosmetik dan produk umkm lainnya pemerintah juga telah mewajibkan semua produk yang bredar di Indonesia untuk wajib bersertifikat halal.

Manfaat dan Keguanaan

Memiliki sertifikat halal memiliki berbagai keuntungan bagi pelaku usaha. Sertifikat halal bisa dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan memudahkan produk diterima dipasar maupun toko moderen.

Cara dan Alur Pengajuan

Pertama pelaku usaha membuat akun, kemudian mengajukan permohonan sertifikat Halal dengan mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratan melalui https://ptsp.halal.go.id/ (SIHALAL). Format pendaftaran dapat di unduh https://bpjph.halal.go.id/detail/informasi-1

Panduan Pengajuan Halal melalui BPJPH

BPJPH memverifikasi kesesuaian data dan kelengkapan dokumen permohonan.

LPH menghitung, menetapkan, dan mengisikan biaya pemeriksaan di SIHALAL.

Pelaku usaha melakukan pembayaran melalui virtual account sesuai dengan kode pembayaran yang tertera pada invoice di SIHALAL.

BPJPH melakukan verifikasi pembayaran dan menerbitkan STTD (Surat Tanda Terima Dokumen) di SIHALAL

LPH melakukan proses pemeriksaan (audit) dan mengunggah Laporan Pemeriksaan di SIHALAL

Komisi Fatwa MUI/MPU Aceh/Komite Fatwa produk Halal melakukan sidang Fatwa dan mengunggah ketetapan Halal di SIHALAL

BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal  

Pelaku usaha mengunduh sertifikat Halal di SIHALAL jika statusnya "Terbit SH" 


Penutup

Panduan Pengajuan Halal melalui BPJPH Indonesia yang merupakan negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia. Pemahan akan pentingnya sertifikat halal bagi produsen yang memproduksi makanan dan minuman sehingga pelaku usaha dapat mengajukan sertifikat halal ke BPJPH Kementrian Agama untuk menjamin kehalalan dan keamanan produk bagi konsumen.

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama

Panduan Pembuatan Akun SIHALAL Penjelasan 2026