Checklist Pajak UMKM melalui Coretax
Checklist Pajak UMKM melalui Coretax sederhana untuk membantu pemilik bisnis mengecek administrasi usaha kewajiban perpajakan . Gunakan checklist ini untuk mengecek kondisi satu per satu. centang yang sudah dilakukan. tandai bagian yang masih perlu dirapikan.
CATATAN OMZET * SIMPAN DOKUMEN * CEK KEWAJIABAN PAJAK
A. IDENTITAS & ADMINISTRASI USAHA
- Data identitas perpajakan sudah aktif dan sesuai
- Data alamat. nomor HP, dan email sudah menggunakan data terbaru
- Sudah mengetahui apakah usaha dijalankan sebagai Orang Pribadi atau Badan
- Sudah mengetahui status PKP / Non-PKP
- Rekening Pribadi dan rekening usaha sudah dipisahkan
B. PENCATATAN OMZET
- Semua penjualan dicatat secara rutin
- Penjualan tunai sudah dicatat
- Penjualan melalui transfer/QRIS sudah dicatat
- Penjualan melalui WhatsApp/Instagram/TikTok dan channel lainnya sudah dicatat
- Omzet setiap bulan sudah direkap
- Sudah mengetahui total omzet sejak Januari sampai bulan berjalan
- Bukti transaksi penjualan tersimpan dengan rapi
PENTING: Jangan hanya melihat uang yang tersisa di rekening. Omzet = laba
C. KEUANGAN USAHA
- Pengeluaran usaha dicatat secara rutin
- Nota dan invoice pembelian disimpan
- Biaya oprasional usaha dicatat
- Stok/persediaan barang dicatat apabila ada
- Utang dan piutang usaha dicatat
- Aset usaha seperti kendaraan, mesin, laptop atau peralatan dicatat
- Pengambilan uang usaha untuk kebutuhan pribadi dicatat
- Setiap bulan sudah mengetahui omzet, biaya dan perkiraan laba usaha
D. CEK KEWAJIBAN PAJAK
- Sudah mengetahui skema PPh yang digunakan
- Sudah mengetahui apakah masih dapat menggunakan fasilitas PPh Final UMKM
- Sudah mengetahui batas waktu penggunaan fasilitas PPh Final tersebut
- Sudah mengecek omzet kumulatif selama satu tahun
- Pajak yang harus dibayar sudah dihitung dengan benar
- Pembayaran pajak dilakukan tepat waktu apabila terdapat pajak terutang
- Bukti pembayaran pajak disimpan
- Sudah mengecek apakah ada kewajiban pemotongan/pemungutan pajak atas transaksi tertentu
- Sudah mengecek apakah usaha mempunyai kewajiban PPN
E. SPT TAHUNAN
- Rekap omzet Januari - Desember tersedia
- Bukti pembayaran/pemotongan pajak tersedia
- Data harta sudah dipenuhi
- Data utang sudah dipenuhi
- Data penghasilan lain sudah disiapkan
- SPT Tahunan sudah dilaporkan
- Bukti Penerimaan Elektronik/bukti pelaporan sudah disimpan
F. PENYIMPANAN DOKUMEN
- Rekap penjualan
- Rekap pembelian dari biaya
- Invoice/nota
- Rekening koran/mutasi rekening
- Bukti pembayaran pajak
- Dokumen aset
- Dokumen utang/piutang
- Dokumen perpajakan dan surat dari DJP
- Backup dokumen digital tersedia
CEK HASILMU
Hitung berapa kotak yang masih belum dicentang. Semakin banyak yang belum dicentang, semakin banyak administrasi usaha yang perlu dirapikan. Tidak perlu menunggu sampai mendapat surat atau mengalami masalah pajak untuk mulai membereskan administrasi.
1. CATAT OMZET - Pastikan seluruh penjualan tercatat dan direkap.
2. SIMPAN DOKUMEN - Rapikan bukti transaksi dan dokumen usaha.
3. CEK KEWAJIBAN PAJAK - Pastikan kewajiban sesuai kondisi usaha.
CATATAN
Checklist Pajak UMKM melalui Coretax Cheklist ini merupakan panduan umum. Kewajiban perpanjangan setiap UMKM dapat berbeda tergantung bentuk usaha, jenis transaksi, omzet, status perpajakan, dan kondisi masing-masing Wajib Pajak.
