Panduan Pengajuan IP-CPPOB melalui OSS RBA
Panduan Pengajuan IP-CPPOB melalui OSS RBA Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik adalah dokumen sahmerupakan bukti bahwa sarana produksi pangan olahan telah memenuhi dan menerapkan standar CPPOB dalam kegiatan produksi pangan olahan. Izin ini diterbitkan sesuai sekala usaha dan tingkat resiko produk pangan, serta berlaku selama 5 tahun sepanjang tidak ada perubahan (perubahan nama pemegang izin Penerapan CPPOB Produsen tanpa perubahan kepemilikan; perubahan alamat tanpa prubahan lokasi; perubahan proses produksi; penambahan fasilitas baru; perubahan denah bangunan), serta sarana produksi tetap memenuhi ketentuan.
Syarat dan Dasar Hunkum
Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomer 22 Tahun 2021 Mengatur tentang Tata cara penerbitan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (IP-CPPOB) sebagai syarat utama pemenuhan keamanan bagi produse.
Siapa yang Wajib Memperoleh
IP-CPPOB diajukan oleh pelaku usaha pangan olahan, baik sekala Usaha Mikro, Kecil, Menengah, maupun sekala besar, yang melakukan kegiatan produksi pangan olahan dan akan mendaftarkan produknya ke BPOM.
Manfaat dan Kegunaan
Memberikan jaminan resmi bahwa proses produksi makanan maupun minuman dilakukan secara higienis, aman, dan bermutu sesuai standar Badan POM. Dan dipercaya untuk memasarkan produk sekala luas.
Cara dan Alur Pengajuan
Pengajuan dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) https://oss.go.id setelah itu pelaku usaha melengkapi data dan dokumen di sistem e-sertifikasi BPOM di https://e-sertifikasi.pom.go.id/
Setelah Masuk ke sistem Onlines Single Submission (OSS), pilih menu Prizinan Brusaha pada Dashboard utama. Selanjutnya pilih opsi PB-UMKU. Secara otomatis sistem akan menampilkan daftar kegiatan usaha berdasarkan data yang diimput sebelumnya. pelaku usaha wajib memilih kegiatan usaha yang sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau disebut KBLI.
Apabila kegiatan telah dipilih klik tombol proses untuk melanjutkan. Kemudian kelik tombol Ajukan Perizinan Berusaha UMKU untuk memulai proses pengajuan pada KBLI yang bersangkutan.
Pada tahap ini selanjutnya sistem akan menampilkan kolom pencarian yang akan di ajukan lalu ketik di kolom pencarian "Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik. perlu diketahui bagi pelaku usaha bahwa, pelaku usaha harus mengetahui produk yang mau di ajukan masuk di katagori menengah rendah, menengah tinggi atau tinggi.
Lalu sistem akan masuk ke halama https://e-sertifikasi.pom.go.id/ dihalaman ini pelaku usaha melengkapi profile usaha sarana dan data prusahaan sesuai dengan yang telah mengisi di akun OSS, untuk informasi akun (username dan password) akan dikirimkan otomatis melalui email.Ditahap ini memilih CPPOB untuk pendaftaran pelaku usaha melengkapi data prusahaan sebagai yang sesuai dengan sekala prusahaan untuk pilihana tersebut terbagi menjadi tiga industri pangan olahan sekala UMK resiko rendah, industri pangan olahan sekala UMK resiko sedang dan industri pangan olahan sekala menengah dan besar. alur pengajuan IP-CPPOB dalam rangka berdasarkan sekala usaha sebagai berikut :
Perlu diperhatikan
BPOM melakukan penilaian permohonan penerbitan izin Penerapan CPPOB melalui evaluasi dokumen persyaratan dan audit, maka dari itu penilaian mencakup seluruh elemen CPPOB, dan jika berdasarkan hasil penilaian deperlukan tindakan perbaikan, makan BPOM menerbitkan surat tindak lanjut kepada produsen. Setelah proses tindak perbaikan, BPOM melakukan penilaian kembali. Berdasarkan keputusan ini hasil penilaian berupa penerbitan izin Penerapan CPPOB atau penolakan oleh Menteri Investasi/BKPM melalui akun OSS atas nama kepala Badan POM.
Penutup
Panduan Pengajuan IP-CPPOB melalui OSS RBA Penerapan Izin IP-CPPOB bukan hanya sekedar kewajiban administratif, tetapi juga merupakan langkah strategis untuk menjamin mutu dan kemanan pangan olahan yang diproduksi. Dengan memiliki IP-CPPOB, pelaku usaha menunjukan komitmen terhadap penerapan standar produksi yang baik, sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan.


